Pengertian dan Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

keselamatan dan kesehatan kerja

Tahukah Anda? Ada lebih dari 70.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada 2019* saja. Walaupun terlihat cukup besar, angka kecelakaan itu sebenarnya sudah mengalami penurunan dari tahun ke tahun yaitu sekitar 33% dari tahun sebelumnya. Untuk itu, miliki segera produk- produk proteksi terbaik asuransi kesehatan dari PFI yang sangat nyaman dan terjamin kualitasnya. Keluarga pekerja Indonesia semakin sejahtera dan maju bersama PFI Mega Life!

Ini semuanya tidak terlepas dari berbagai upaya dari pihak yang terkait, mulai dari pemerintah hingga penyedia kerja, termasuk kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). yuk, pahami lebih lanjut lagi tentang K3, terutama untuk melindungi diri Anda dan sesama pekerja Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan mencegah hal-hal yang berhubungan dengan risiko keselamatan dan kesehatan kerja di sebuah tempat kerja/perusahaan. Sesuatu  atau semua hal yang memiliki potensi mengganggu jiwa, seperti kecelakaan atau penyakit, akan diambil langkah-langkah pencegahan dan upaya lanjutan demi meningkatkan kualitas hidup para pekerja.

Dalam pengertiannya sebagai ilmu, keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan masyarakat dan seni pengelolaan bahaya, yaitu:

  • Antisipasi: Melakukan langkah-langkah preventif untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan.
  • Rekognisi: Mengenali hal-hal yang dapat mengurangi keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  • Evaluasi: Mengambil langkah-langkah penilaian pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Pengendalian: Melakukan tindakan untuk mengontrol seluruh kondisi dan potensi secara jangka panjang untuk kesejahteraan pekerja.

Selain sebagai ilmu, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 463/MEN/1993, yaitu upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agak setiap sumber produksi yang dapat digunakan secara dan efisien.

Selanjutnya ada juga UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja yang mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Praktik Universal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

keselamatan dan kesehatan kerja

Bukan hanya di Indonesia, eksistensi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja juga diterapkan di berbagai negara di dunia. Sebut saja AS yang menggunakan istilah American Society of Safety and Engineering (ASSE). Ini diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan mencegah semua jenis kecelakaan yang terkait dengan lingkungan dan situasi kerja.

Di Australia ada badan Work Health and Safety yang berlaku legal bagi warga pekerja. Di UK dengan nama Health and Safety Legislation untuk tujuan yang sama. Pastinya setiap negara juga terus memperhatikan standar-standar kesejahteraan pekerja sesuai International Labour Organisation ( ILO) sebagai bagian dari program PBB.

Tidak heran ada standar tertentu yang berlaku dalam skala global untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), misalnya sertifikasi OHSAS 18001 atau Occupational Health and Safety. Ini merupakan sistem manajemen K3 yang berlaku secara internasional.

Banyak organisasi dan perusahaan mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai prosedur yang konsisten demi mengidentifikasi dan mengendalikan risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Di Indonesia, ada juga sistem manajemen K3 yang diterapkan yaitu SMK3 PP Nomor 5o/2012 yang berpedoman pada UU Nomor 1/1970, dan tidak terlepas dari UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem ini berlaku secara nasional, yaitu dalam wilayah hukum Indonesia dan tidak bersifat internasional seperti OHSAS 18001.

SMK3 PP Nomor 50/2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3. dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja, dan pihak lain yang terkait.

Membedah Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perbedaan antara keselamatan dan kesehatan dalam lingkup kerja akan memudahkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk lebih efektif melakukan langkah-langkah paling tepat.

Keselamatan kerja berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahanya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, manual, isyarat bahaya, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Sasaran yang dituju adalah keselamatan fisik/jasmani.

Dari aspek kesehatan, penekannya adalah pada peningkatan kualitas hidup melalui program-program kesehatan misalnya pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan pemberian paket nutrisi. Kesehatan kerja juga meliputi upaya menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan. Sasaran yang dituju adalah kesehatan medis, termasuk juga kesehatan mental/emosional.

Secara umum, beberapa penyebab yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Kondisi berbahaya (unsafe condition),  yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan, dan cara kerja.
  2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana, cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik; biasanya kecelakaan menyebabkan kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.

Manfaat & Tujuan K3

keselamatan dan kesehatan kerja

Mungkin sudah cukup jelas bahwa seluruh manfaat dan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terlepas dari hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pekerja. Namun, ada pula beberapa penjabaran manfaat dan tujuan K3 dalam berbagai definisi berikut:

  • Menurut Suma’mur Prawira Kusumah, seorang ahli K3 & Ketenagakerjaan, manfaat keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
  2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  • Menurut Mangkunegara, juga seorang ahli K3 & Ketenagakerjaan, manfaat keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan lingkungan atas kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Manfaat K3 tidak hanya terhenti dalam karyawan atau pekerja saja, tetapi juga punya imbas terhadap pemberi kerja, masyarakat dan negara.

  • Manfaat K3 untuk pengusaha/pemberi kerja:
    Meningkatkan efisiensi yang berarti penghematan biaya dan pendapatan keuntungan yang maksimal.
  • Manfaat K3 Untuk masyarakat:
    • Masyarakat dapat terlindungi dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang diakibatkan operasional perusahaan.
    • Masyarakat dapat memperoleh ilmu untuk penerapan keselamatan di rumah.
    • Masyarakat dapat memastikan anggota keluarganya dapat pulang kerja dengan selamat.
    • Masyarakat dapat memastikan perekonomian keluarga dapat terus bergerak.
  • Manfaat K3 untuk negara:
    • Negara dapat melindungi tenaga kerjanya.
    • Negara dapat melaksanakan kesepakatan internasional yang telah disepakati.
    • Negara mendapatkan citra positif terhadap perlindungan tenaga kerjanya dari masyarakat dan dari internasional.
    • Negara dapat terus menggerakkan perekonomian.
    • Negara dapat terlindungi dari ketidakstabilan politik akibat isu kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
    • Negara dapat mengurangi biaya yang ditimbulkan dari pembayaran asuransi milik negara kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Beberapa Istilah dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Supaya pemahaman K3 Anda semakin akurat, usahakan mengenali beberapa istilah umum yang sering ditemukan dalam lingkungan kerja:

  • HAZARD (Sumber Bahaya), yaitu suatu keadaan yang memungkinkan/dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja. Hazard dapat berupa bahan-bahan kimia, bagian mesin, bentuk energi, metode kerja serta keadaan kerja.
  • DANGER (Tingkat Bahaya), adalah tingkat atau peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada, tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif. Kondisi danger berarti jauh dari kata selamat atau aman.
  • RISK, yaitu prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu atau ukuran kemungkinan kerugian yang akan timbul/tingkat risiko.
  • INCIDENT, adalah munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur.
  • ACCIDENT, adalah munculnya kejadian yang tidak diinginkan yang berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

Melengkapi Pekerja dengan Asuransi untuk K3

Berbicara tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentunya tidak terlepas dari berbagai upaya proteksi. Mulai dari perangkat kerja atau pelindung diri seperti helm, sepatu boot, sarung tangan dan sebagainya. Asuransi juga punya peran penting dalam mewujudkan lingkungan yang memenuhi persyaratan K3.

Tidak jarang, perusahaan memberikan program asuransi karyawan sebagai salah satu upaya keselamatan dan kesehatan pekerja yang berkelangsungan. Pemerintah Indonesia juga telah menggalakkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang berkaitan erat dengan program K3 dalam lingkup nasional.

Pekerja yang terlindung dalam program K3 pemerintah atau pemberi kerja, memiliki asuransi bisa jadi investasi penting. Asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang juga mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, seperti yang tersedia di PFI Mega Life siap memberikan proteksi maksimal bagi Anda keluarga pekerja. Setiap nasabah PFI Mega Life akan mendapatkan kompensasi dan santunan berupa pembayaran biaya rawat inap, kecelakaan, cacat permanen, cacat paruh badan hingga santunan kematian sesuai diatur dari produk asuransi yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *