Contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak

Contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak – Saya akan membagikan Contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak yang saya buat ketika saya kuliah dulu di PKN STAN. Semoga contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak ini bermanfaat bagi kamu yang membuat tugas tentang perpajakan, khususnya di bidang Penyelesaian Penagihan Utang Pajak

Jadi dalam Penyelesaian Penagihan Utang Pajak ini, saya mengambil contoh nyata dari kasus Penyelesaian Penagihan Utang Pajak yang terjadi di sekitar kita. Dengan belajar dari kasus yang nyata, maka kamu dapat menerapkan ilmu dan teori tentang perpajakan dalam dunia nyata sekaligus mampu menyelesaikan permasalahan  Penagihan Utang Pajak tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : 5 Contoh Abstrak untuk Karya Ilmiah, Paper, Skripsi, Makalah

Inilah Contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak

Penyelesaian Penagihan Utang Pajak

Penyelesaian Penagihan Utang Pajak

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Secara garis besar, pengertian gugatan atau sanggahan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajip Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Tujuan dari gugatan adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Demi memberikan pelayanan dan persamaan dimata hukum kepada Wajib Pajak maka Direktur Jenderal Pajak memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk dapat mengajukan gugatan atau sanggahan. Selain itu, gugatan berfungsi sebagai kontrol apakah pemeriksa pajak telah melakukan proses atau tata cara  pelaksanaan ketentuan perpajakan sesuai dengan prosedur.

Proses gugatan ini terjadi akibat utang pajak yang timbul yang tidak dilunasi dalam jangka waktunya. Maka daripada itu, Paper ini kami buat untuk menyelesaikan tugas dari Bapak Mohammad Apip S.E.,M.A.,Ak. yaitu permasalahan tentang penagihan pajak yang terjadi di daerah Singosari sebagai latihan praktek kami untuk lebih mendalami kasus penagihan pajak sesuai dengan keadaan nyata yang terjadi di Indonesia dan mengetahui proses penagihan secara merinci.

 

1.2 Rumusan Masalah

            Saudara  Bangkit Pratomo telah diberi amanah oleh Bapak Kepala Seksi Penagihan untuk memberikan solusi atas kasus penagihan terhadap PT. Mangkir terus dengan NPWP 01.234.567.8-657.001 yang beralamat di Jl. Singosari Raya No. 99999 Malang yang memiliki utang pajak sebesar Rp 125.000.000,00 dan sudah hampir mendekati masa daluarsa penagihan pajak. Atas utang pajak yang sebesar itu Bapak Kepala Seksi Penagihan memberikan beberapa informasi terkait dengan proses penagihan yang pernah dilakukan sebelumnya sebagai berikut.

Utang Pajak diakibatkan oleh penerbitan SKPKB atas PPN tahun pajak 2006 dengan no. ketetapan pajak 00080/207/06/628/07 tanggal 19 Desember 2007 sebelum KPP Singosari berdiri yaitu tahun 2008. Setelah melayangkan SKPKB ternyata WP belum juga membayar utang pajaknya sehingga keluarlah Surat Teguran no. S-55/WPJ.12/KP.1004/2008 pada tanggal 30 Januari 2008 yang dikirimkan kepada Wajib Pajak dan  tidak mendapatkan respon balasan berupa pelunasan atas pembayaran pajak oleh Wajib Pajak tersebut. DJP pernah mengeluarkan Surat Paksa bernomor  S-0000212/WPJ.12/KP.1004/2008 tanggal 21 Februari 2008 namun juga belum ada jawaban atau kemungkinan mangkir terus dari penagihan pajak. Sehingga membatu hingga sekarang.

Dengan alasan pemekaran KPP sehingga tidak ditemukannya Surat Paksa, Akta Pendirian serta Akta Perubahan di KPP Singosari. Data tambahan yang didapat oleh Kasi Penagihan adalah diketahui bahwa WP terkahir kali menyampaikan SPT adalah SPT Masa PPN Juli 2012 dan SPT Masa PPN Juni 2013 dengan status nihil. Diketahui informasi tambahan bahwa PT. Mangkir Terus yang terdaftar di KPP Pratama Singosari adalah wajib pajak lokasi sedangkan pusatnya terdaftar di file wajib pajak nasional terdaftar di KPP Pratama Pademangan, Alamat domisili adalah di Jl. Pademangan Raya No. 777777, Pademangan, Jakarta Utara.

Kasi Penagihan KPP Pratama Singosari mempunyai semboyan “Pantang menyerah dalam menagih utang pajak WP sampai piutang pajak tercairkan”. Kasi Penagihan pernah melakukan beberapa usaha diantaranya yaitu mencoba mengahampiri PT. Mangkir Terus yang berada di Jl. Singosari Raya No. 99999 Malang ternyata atas informasi yang diberikan oleh Satpam di daerah lokasi itu, PT. Mangkir Terus tidak dikenal atau tidak diketahui. Walaupun telah mendapat hambatan seperti itu dan dengan prinsip tadi Bapak Kasi yang tidak pantang menyerah, Kasi Penagihan KPP Pratama Singosari juga meminta tolong kepada KPP daerah domisili atau pusat wajib pajak yaitu di KPP Pademangan untuk menyampaikan Surat Paksa kepada PT. Mangkir Terus pusat yang beralamat domisili di Jl. Pademangan Raya No. 777777, Pademangan, Jakarta Utara dan ternyata PT. Mangkir Terus juga tidak dikenal juga. Sehingga apa yang harus dilakukan oleh saudara Bangkit untuk mencairkan utang pajak PT. Mangkir Terus?.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Dasar Hukum

Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa  menjelaskan  pengertian  Gugatan  atau  Sanggahan  adalah  upaya  hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam gugatan pajak, terdapat dasar hukum yang mendasari setiap tindakan pelaksanaan gugatan pajak. Dasar  hukum  gugatan Wajib  Pajak  atau  Penanggung  Pajak  mengajukan banding  ke  badan  peradilan  pajak  diatur  dalam  Pasal  23  ayat  (2)  UU  KUP. Sementara sanggahan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Berdasarkan kasus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka kami mengutip  beberapa peraturan yang berkaitan dengan penyelesaian proses gugatan pajak :

  1. Pasal 37 ayat (1) UU PPSP gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan paja Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
  2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak adalah:
  3. pelaksanaan Surat  Paksa,   Surat  Perintah   Melaksanakan   Penyitaan,  atau
  4. Pengumuman Lelang;
  5. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  6. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  7. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
  8. Dalam Pasal 34 ayat (3) UU PPSP diatur bahwa Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian terkait dengan tindakan penyanderaan Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan hanya ke Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Penanggung Pajak dapat saja menggugat pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan kepada dirinya apabila ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan prosedur.
  9. Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur mengenai persyaratan pengajuan gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai berikut:
  10. gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  11. jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan

Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

  1. jangka waktu 14  (empat belas) hari    tidak  mengikat  apabila  jangka  waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  2. perpanjangan jangka waktu tersebut adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  3. terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  4. Dalam Pasal 37 ayat (2) UU PPSP mengatur bahwa dalam hal gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terkait pelaksanaan penagihan pajak dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan paling banyak Rp  5.000.000,00 (lima juta rupiah). Namun melalui Keputusan  Menteri besarnya ganti rugi tersebut dapat ditetapkan perubahan.
  5. Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Pajak atas pengajuan gugatan adalah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 31 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undngan perpajakan yang berlaku”.

Berdasarkan pasal 40 ayat (3) UU 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan.

 

 

2.2 Alternatif Penyelesaian Masalah

 

Berdasarkan informasi yang diketahui pada permasalahan diatas, langkah pertama yang kami lakukan adalah mengusulkan kepada Kepala KPP Pratama Singosari selaku Pejabat Pajak yang wilayah kerjanya meliputi alamat penaggung pajak untuk menerbitkan Surat Paksa Pengganti yang merujuk pada Surat Paksa yang telah diterbitkan nomor S-0000212/WPJ.12/KP.1004/2008 tanggal 21 Februari 2008. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 9 UU PPSP yang mengatur dalam hal terjadi keadaan kekuasaan diluar kekuasaan pejabat atau sebab lain, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh pejabat karena jabatan dan Surat Paksa Pengganti tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

Langkah selanjutnya, Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak atas nama PT. Mangkir Terus yang beralamat di Jl. Singosari Raya No.99999 Malang. Namun ketika Jurusita mendatangi Penanggung Pajak, ternyata Penanggung Pajak atas nama PT. Mangkir Terus tidak ditemukan. Untuk itu Pejabat Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dalam hal ini yaitu Kepala KPP Pratama Singosari meminta bantuan kepada Pejabat Pajak domisili pusat untuk menyampaikan Surat Paksa kepada PT. Mangkir Terus yang beralamat di Jalan Pademangan Raya No 777777, Pademangan Jakarta Utara. Namun Jurusita Pajak tidak dapat menemui Penanggung Pajak dikarenakan Penanggung Pajak atas nama PT. Mangkir Terus sudah tidak ada.

Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan Jurusita adalah mencari identitas pengurus dan pemengang saham dari PT. Mangkir Terus. Dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP ditegaskan bahwa yang termasuk pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa walaupun UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas “Pengurusan” Perseroan. Sementara itu UU KUP mengatur bahwa pengertian “Pengurus” Perseroan Terbatas tidak saja direksi namun juga orang yang nyata nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (termasuk komisaris dan pemegang saham mayoritas). Dengan demikian apabila suatu Perseroan Terbatas mempunyai tunggakan utang pajak makai sesuai UU KUP harta “Pengurus” dan harta kekayaan perseroan terbatas menjadi jaminan dalam pelunasan utang pajak.

Jurusita dapat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengungkap identitas pendiri, pengurus maupun pemegang saham dimana data-data pendirian PT. Mangkir Terus termasuk pengurus dan pemegang saham tercatat di Akta Pendirian PT. Mangkir Terus. Diasumsikan data PT. Mangkir Terus masih tersimpan di database Ditjen AHU. Dari informasi tersebut didapat identitas nama serta alamat dari pengurus PT. Mangkir Terus. Misalkan identitas dari pengurus PT. Mangkir Terus bernama Tejo Purnomo yang beralamat di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Langkah penagihan pajak selanjutnya yaitu Jurusita memberitahukan Surat Paksa dengan cara dibacakan di hadapan Bapak Tejo Purnomo serta menyerahkan salinan Surat Paksa. Jika dalam 2 x 24 jam, Penanggung Pajak belum dapat melunasi utang pajak, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pelaksanaan penyitaan. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Dengan demikian, sampai dengan dilakukannya Penyitaan, Penanggung Pajak masih diberikan kesempatan untuk dapat melakukan pelunasan utang pajak dan secara persuasif dihimbau untuk melakukan pelunasan untuk utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 

Barang-barang yang dapat dijadikan objek sita dapat berupa :

  1. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain dan/atau
  2. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. Kapal dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak jika minimum isi kotor 20 m3

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.      Kesimpulan

Jadi, penyelesaian penagihan utang pajak PT. Mangkir Terus dimulai dengan menerbitkan Surat Paksa Pengganti. Langkah selanjutnya, Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas nama PT. Mangkir Terus yang beralamat di Jalan Singosari Raya nomor 99999 Malang. Namun, PT. Mangkir Terus tidak ditemukan. Untuk itu, pejabat pajak yang menerbitkan Surat Paksa. Dalam hal ini, Kepala KPP Pratama Singosari meminta bantuan kepada Pejabat Pajak domisili pusat untuk menyampaikan Surat Paksa kepada PT. Mangkir Terus yang beralamat di Jalan Pademangan Raya No 777777, Pademangan Jakarta Utara. Namun Jurusita Pajak tidak dapat menemui Penanggung Pajak dikarenakan Penanggung Pajak atasnama PT. Mangkir Terus sudah tidak ada. Maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan Jurusita adalah mencari identitas dari pengurus dan pemagang saham PT. Mangkir Terus. Jurusita dapat berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengungkap identitas pendiri, pengurus maupun pemegang saham dimana data-data pendirian PT. Mangkir Terus termasuk pengurus dan pemegang saham tercatat di Akta Pendirian PT. Mangkir Terus. Dari informasi tersebut didapat identitas nama serta alamat dari pengurus PT. Mangkir Terus.

Langkah penagihan pajak selanjutnya yaitu Jurusita memberitahukan Surat Paksa dengan cara dibacakan di hadapan Bapak Tejo Purnomo serta menyerahkan salinan Surat Paksa. Jika dalam 2 x 24 jam, Bapak Tejo Purnomo belum dapat melunasi utang pajak, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pelaksanaan penyitaan. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Dengan demikian, sampai dengan dilakukannya Penyitaan, Penanggung Pajak masih diberikan kesempatan untuk dapat melakukan pelunasan utang pajak dan secara persuasif dihimbau untuk melakukan pelunasan untuk utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 

 

 

3.2.      Saran

            Sebagai Fiskus, seharusnya pegawai pajak jangan menunda-menunda pekerjaan, sehingga membuat buruk pemasukan pajak di Indonesia. Karena keterlambatan itu, penerimaan pajak bisa menurun akibat kesalahan fiskus itu sendiri. DJP harus mempunyai koneksi yang baik dengan lembaga-lembaga lain di luar Kementerian Keuangan, sehingga mudah untuk mendapatkan data-data yang diperlukan untuk melacak Wajib Pajak yang selalu menghindari utang pajak. Jika terjadi pemekaran atau penyempitan KPP, seharusnya dokumen-dokumen disimpan di tempat yang mudah dicari sehingga tidak kesulitan ketika kita membutuhkan dokumen-dokumen tersebut.

 

Baik, itulah Contoh Penyelesaian Penagihan Utang Pajak. Semoga dapat membantu dalam pembuatan tugas tentang Penyelesaian Penagihan Utang Pajak. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *